Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Reaksi Iwan Bule

rio eristiawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memberikan respons atas keputusan tersebut (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.

Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.

Tersangka kelima yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.

Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

16 jam lalu

Prabowo Puji Kapolri: Capai Puncak Karier karena Prestasi dan Pengabdian

17 jam lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo Bangun-Renovasi 895 Jembatan Presisi, Hubungkan 1.314 Desa

3 hari lalu

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara di Mabes TNI AL, Ini Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal