MALANG, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memberikan respons atas keputusan tersebut.
Iwan Bule -sapaan akrab Mochamad Iriawan- menjelaskan sudah mendengar deretan tersangka tragedi Kanjuruhan. Iriawan pun menghormati keputusan dan proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dilansir dari laman resmi PSSI, Kamis (6/10/2022).
Seperti yang telah diketahui, insiden mencekam terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB. Ada kerusuhan antara suporter Arema FC atau Aremania dengan petugas keamanan setelah Singo Edan menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya 2-3.
Polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton akhirnya menjadi petaka. pasalnya, ada 131 orang harus meregang nyawa serta ratusan korban lainnya harus dirawat akibat luka-luka.
Tersangka pertama yang ditetapkan Polri yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.