Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Lukman Hakim).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Perindo, Effendi Syahputra menanggapi soal penjatuhan vonis terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, vonis yang diberikan terlalu ringan.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dari lima terdakwa, tiga divonis penjara kurang dari dua tahun, dan dua lainnya divonis bebas.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih belum dibawa ke pengadilan. Hal itu disebabkan karena dirinya masih melengkapi proses dokumen.

Effendi mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

"Tentu saya merasa vonis tersebut terlalu ringan, ya, jauh dari tuntutan jaksa," tutur Effendi, dikutip dari tayangan Buletin iNews di YouTube, Minggu (19/3/2023).



Editor : Dimas Wahyu Indrajaya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network