JAKARTA, iNews.id – Tiga direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno (direktur operasional) Rudy Kangdra (direktur bisnis), dan Anthony Chandra Kartawiria (direktur keuangan) membuat surat mosi tidak percaya kepada Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri. Mereka meminta pemilik saham PT LIB untuk segera melakukan tindakan penyelamatan.
Dalam surat tertanggal 4 Mei 2020 itu, ketiganya menyatakan pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Ketiganya juga menyebut pengambilan keputusan perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama, di antaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, Komite Eksekutif (Exco), Plt Sekjen, dan Dewan Komisaris PT LIB.
“Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan di kemudian hari,” bunyi surat tersebut.
Dengan surat itu, ketiganya yang termasuk dalam anggota Dewan Direksi Perseroan menyangkal keterlibatan dan tanggung-jawab atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh Direktur Utama tanpa sepersetujuan dan melalui Rapat Direksi sebagaimana mestinya.
"Menimbang hal-hal tersebut, para direksi memohon kepada Para Pemegang Saham Perseroan agar dapat segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meneliti pengaduan terkait keresahan di Internal Perseroan, melakukan evakuasi terhadap kepengurusan Perseroan serta untuk mengambil langkah-langkah penyelematan demi kebaikan Perseroan," tulis mereka bertiga.