#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

iNews
#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic (Foto : Ist)

“AT the end of the day, humum harus ditegakkan! Indonesia harus bebas dari pembajakan. Termasuk pembajakan hal siar. Ada setuju, sobatqu? #Rame2LindungiHakCiptaFTA,” kata akun @gmailerror.

“Coba kalian searching deh Pasal 3 UU Hak Cipta. Udh jelas disana tertulis kalau tiap orang itu dilarang utk melakukan penyebaran tanpa izin dg tujuan komersil atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Tapi kok masih ada yg bandel? #Rame2LindungiHakCiptaFTA,” ujar akun @Qi Va.

Suara netizen diperkuat dengan pernyataan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko yang menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran. Menurutnya, hak ekonomi itu berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.

Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan, pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
15 hari lalu

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton Limbah Elektronik, E-Waste Jadi Ancaman Serius

27 hari lalu

5 Hal Wajib Dicek sebelum Beli Elektronik, Harga Bukan Satu-satunya Pertimbangan!

30 hari lalu

Laptop Second Makin Populer untuk Belajar dan Kerja, Ini Pertimbangannya sebelum Beli

1 bulan lalu

Lebih Efisien, Gree Kembangkan Teknologi Inverter di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal