#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

iNews
#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hashtag #Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini di situs microblogging Twitter. Seruan ini sebagai pertanda netizen mendukung gerakan perlindungan hak ciptq FTA.

Netizen menuntut hak ciptq Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tidak mengindahkan UU Hak Cipta.

“Tau gak sih pembajakan siaran itu dilarang lho! Gak percaya? Buka deh Pasal 25 ayat 3 tentang UU Hak Cipta . Di situ dijelasin kalau setiap tiap orang dilarang melakukan penyebara tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran,” kata akun @GThea19.

“Eits! Gak cuma itu, pembajakan siaran bisa dikenakan pasal 43 ayat 1 tentang UU Penyiaran No.32/2002 lho,” ujar akun @Hajhuf_99.

“Dijelaskan juga kalau setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Trus kalau gak ada hak siar tapi tetap tayangin? Hmm #Rame2LindungjHakCiptaFTA,” kata akun @Dian_Sari1933.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Film
2 bulan lalu

Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029

Soccer
2 bulan lalu

Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun

Elektronik
3 bulan lalu

Soal Teknologi, Begini Karakter Konsumen di Indonesia 

Elektronik
4 bulan lalu

Mengintip Teknologi Pet Hair Removal, Apa Itu? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal