#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

iNews
#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic (Foto : Ist)

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Dalam penjelasannya, hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Hal itu diamini oleh KPI Pusat. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Film
2 bulan lalu

Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029

Soccer
2 bulan lalu

Rekor! Hak Siar LaLiga 2027–2032 Tembus Rp119 Triliun

Elektronik
3 bulan lalu

Soal Teknologi, Begini Karakter Konsumen di Indonesia 

Elektronik
4 bulan lalu

Mengintip Teknologi Pet Hair Removal, Apa Itu? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal