#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

iNews
#Rame2LindungiHakCiptaFTA Jadi Trending Topic (Foto : Ist)

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Dalam penjelasannya, hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Hal itu diamini oleh KPI Pusat. Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
15 hari lalu

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton Limbah Elektronik, E-Waste Jadi Ancaman Serius

27 hari lalu

5 Hal Wajib Dicek sebelum Beli Elektronik, Harga Bukan Satu-satunya Pertimbangan!

30 hari lalu

Laptop Second Makin Populer untuk Belajar dan Kerja, Ini Pertimbangannya sebelum Beli

1 bulan lalu

Lebih Efisien, Gree Kembangkan Teknologi Inverter di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal