Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri 

Intan Rakhmayanti Dewi
Bagi yang membeli ponsel, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan IMEI pada perangkat tersebut sudah terdaftar. (Foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, iNews.id - Bagi yang membeli ponsel, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat tersebut sudah terdaftar. Jika belum, segera mendaftarkannya. 

IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia. Bagaimana caranya? 

Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui website Bea Cukai atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai. 

Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat. 

Sementara bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan perusahaan jasa titipan sesuai aturan. Perlu diingat, pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal 60 hari semenjak kedatangan perangkat ke Indonesia. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Flash Ponsel Nyala, Pria di Cengkareng Dikeroyok Dikira Rekam Diam-Diam

Megapolitan
2 bulan lalu

Modus Beli Jajan, Pria di Jaksel Curi 2 Ponsel di Warung

Gadget
3 bulan lalu

Komdigi Kaji Blokir IMEI Bisa Dilakukan Mandiri, Ponsel Dicuri Bisa Langsung Diblok 

Gadget
3 bulan lalu

Pemerintah Kaji Mekanisme Balik Nama Jual Beli Handphone seperti Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal