JAKARTA, iNews.id - Bagi yang membeli ponsel, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat tersebut sudah terdaftar. Jika belum, segera mendaftarkannya.
IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia. Bagaimana caranya?
Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui website Bea Cukai atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai.
Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat.
Sementara bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan perusahaan jasa titipan sesuai aturan. Perlu diingat, pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal 60 hari semenjak kedatangan perangkat ke Indonesia.