Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri 

Intan Rakhmayanti Dewi
Bagi yang membeli ponsel, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan IMEI pada perangkat tersebut sudah terdaftar. (Foto: Kemenkominfo)

JAKARTA, iNews.id - Bagi yang membeli ponsel, komputer genggam atau tablet (HKT) dari luar negeri, pastikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat tersebut sudah terdaftar. Jika belum, segera mendaftarkannya. 

IMEI perlu didaftarkan agar perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat menggunakan operator seluler di Indonesia. Bagaimana caranya? 

Dikutip dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi IMEI dapat dilakukan melalui website Bea Cukai atau bisa melalui aplikasi mobile Bea Cukai. 

Jika sudah, akan muncul QR Code yang harus dibawa ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan atau kantor Bea Cukai terdekat. 

Sementara bagi perangkat yang diterima melalui jasa pengiriman, pendaftaran IMEI akan dilakukan perusahaan jasa titipan sesuai aturan. Perlu diingat, pendaftaran IMEI harus dilakukan maksimal 60 hari semenjak kedatangan perangkat ke Indonesia. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Redmi Note 17 Pro 5G Gendong Baterai 8.340 mAh, Pengisian Cepat 67 W HyperCharge

13 hari lalu

Sering Pegang HP Pakai Jari Kelingking? Dokter Ungkap Risikonya Bikin Jari Berubah Bentuk

14 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

25 hari lalu

Krisis Chip Global Bikin Harga Smartphone Meledak, Ubah Cara Konsumen Pilih Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal