Karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat serta mengecek IMEI-nya di http://imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab penuh terhadap HKT yang diperdagangkan.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan dengan memenuhi kewajiban perpajakan.
Selanjutnya, mereka dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Pemerintah menegaskan, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan gadget ke jaringan telekomunikasi.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Sementara untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.