Buntut dari kejadian tersebut pun menjadi panjang. Gara-gara kejadian tersebut, Hong Kong Air Cargo melarang pengiriman yang dilakukan oleh dua perusahaan kargo lokal, yakni Cargo Link Logistics HK dan Sky Pacific Logistics HK.
Sementara ponsel Vivo dilarang masuk bandara Internasional Hong Kong sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sementara itu, di Tanah Air, maskapai Garuda Indonesia melakukan pelarangan/embargo pengiriman ponsel merek tersebut melalui kargo udara.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Informasi Kargo Nomor QA/007/IV/2021 dengan judul Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone/Ponsel Vivo Semua Tipe.
Untungnya dalam insiden tersebut tidak ada korban. Jumlah ponsel Vivo yang terbakar mencapai ratusan, terdiri dalam beberapa boks, sehingga menciptakan api cukup besar dan memberikan kerusakan pada apron bandara Bandara Hong Kong.