Denda ICO merupakan sebagian kecil dari jumlah yang bisa dihadapi raksasa media sosial. General Data Protection Regulation (GDPR) memungkinkan untuk denda maksimum 20 juta euro atau empat persen dari pendapatan tahunan global Faceboo dari tahun sebelumnya.
ICO meluncurkan penyelidikan pada Maret lalu ke Cambridge Analytica, perusahaan analisis data politiik berbasis di Inggris. Facebook melarang perusahaan itu awal tahun ini dengan mengatakan, tidak diterima dengan benar.
Facebook mengatakan, dosen Cambridge University bernama Aleksandr Kogan mengumpulkan data secara sah melalui aplikasi kuis kepribadian. Kemudian, melanggar ketentuan Facebook dengan berbagi informasi dengan Cambridge Analytica.