Menurutnya, praktik child grooming sulit dideteksi sistem karena terjadi secara intens dan privat antara pelaku dan korban. Kondisi ini membuat peran orang tua dan guru menjadi kunci utama pengawasan.
“Kejahatan berbasis platform digital lebih mudah kami takedown. Namun untuk yang bersifat individual dan personal, perlu keterlibatan aktif orang tua dan pendidik,” katanya.
Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini melarang anak di bawah usia 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital.
“Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Anak usia 13 hingga 18 tahun pun diatur secara ketat. Orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum siap secara usia dan mental,” katanya.
Untuk pencegahan jangka panjang, Kemkomdigi menggencarkan literasi digital melalui konsep CABE, yakni Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini ditargetkan menjangkau 1 juta keluarga sebagai bentuk “imunisasi digital” bagi anak di Indonesia.