JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur industri game di Indonesia. Salah satu poinnya mengharuskan pulisher game berbadan hukum Indonesia.
"Terkait Permen Game, jadi game itu kita membangun sebuah sistem. Misal Mobile Legends nah publishernya harus ada PT Indonesia, sesuai aturan yang ada," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (26/1/2024).
Pria yang kerap disapa Semmy itu mengatakan, aturan dibuat demi menjaga ekosistem industri game berjalan dengan baik. Para pelaku usaha game juga wajib mendeklarasikan apakah mereka berdiri sebagai publisher atau distributor.
"Kalau distributor kan bisa aja ada di Google Play atau App Store, itu distribusi, atau dia ada di distributor lainnya. Mungkin saja distributor bisa jadi publisher, nah ini mereka harus declare. Sekarang kita lihat siapa yang memegang right-nya, itu dia harus berbadan hukum Indonesia," tuturnya.
Selain mengharuskan publisher berbadan hukum Indonesia, Kominfo juga berencana meregulasi lembaga rating game untuk memberikan pedoman organisasi.
"Kemudian ada rating. Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating game. Jadi game kan ada batas umurnya, segala umur, 13, 18 dan sebagainya. Nah itu ketentuannya ada," ujarnya.