"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," tuturnya.
Jurnalisme berkualitas nantinya akan menjadi prioritas utama sehingga Perpres ini membuat platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Hal ini menjadi jawaban atas keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.
Nezar menambahkan, perpres ini juga menetapkan dibentuknya komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.
Perpres ini juga dapat memastikan industri pers dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan dan kemajuan teknologi yang terus berkembang ditengah gempuran media sosial.