Belum Registrasi, Kartu Prabayar Akan Diblokir Total Besok

Dini Listiyani
Belum Registrasi, Kartu Prabayar Akan Diblokir Total Besok (Foto: Sindonews)

Pengguna diimbau untuk menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang benar untuk meregistrasi kartu prabayar. Sekadar informasi, registrasi kartu prabayar ini mengacu pada Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017.

Peraturan Menkominfo meminta para pelanggan kartu prabayar, baik baru maupun lama meregistrasi menggunakan NIK dan Nomor KK. Registrasi ulang menggunakan nomor KK dan NIK menurut Kominfo akan meningkatkan perlindungan data pribadi.

Penyelenggaraan registrasi kartu prabayar ini bukan tanpa hambatan. Penyelenggaraan registrasi kartu prabayar ini sempat diterpa isu kebocoran data yang berujung pada Komisi I DPR RI memanggil Kominfo, operator seluler, dan Dirjen Dukcapil.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Telco
4 tahun lalu

Cara Meregistrasi Kartu Axis

Internet
6 tahun lalu

Perketat Keamanan, Registrasi SIM Card di Masa Depan Bisa Pakai Biometrik

Telco
8 tahun lalu

Kominfo Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Waktu Registrasi Kartu

Telco
8 tahun lalu

Soal Kebocoran Data Registrasi, Menkominfo Akan Dipanggil DPR

Telco
8 tahun lalu

1 NIK Digunakan Banyak Nomor, Kominfo Imbau Masyarakat Berhati-hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal