Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di Indonesia. (Foto: Kemenkomifo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di masyarakat. Apa saja itu?

“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi (dalam memberantas judi online). Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (18/8/2024).

Menkominfo berharap seluruh civitas Kementerian Kominfo dapat terus melanjutkan upaya pemberantasan judi online dengan semangat dan dedikasi tinggi. Pemberantasan judi online adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.

"Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara," kata Menkominfo.

Berikut enam langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online.

Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
5 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
6 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Nasional
7 hari lalu

Kapolri Ungkap Penyebab Masyarakat Terjerat Judi Online, Salah Satunya Fomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal