Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di Indonesia. (Foto: Kemenkomifo)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di masyarakat. Apa saja itu?

“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi (dalam memberantas judi online). Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (18/8/2024).

Menkominfo berharap seluruh civitas Kementerian Kominfo dapat terus melanjutkan upaya pemberantasan judi online dengan semangat dan dedikasi tinggi. Pemberantasan judi online adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.

"Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara," kata Menkominfo.

Berikut enam langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online.

Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

6 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

18 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

18 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal