Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di Indonesia. (Foto: Kemenkomifo)

Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. 

Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik. 

Keempat, pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. 

Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.  

Keenam, Kementerian Kominfo memproses Instruksi Presiden tentang tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

6 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

18 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

18 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal