Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Dani M Dahwilani
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di Indonesia. (Foto: Kemenkomifo)

Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. 

Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik. 

Keempat, pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. 

Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.  

Keenam, Kementerian Kominfo memproses Instruksi Presiden tentang tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Megapolitan
7 hari lalu

Pasutri di Jakut Ternyata Otak Judi Online, Jalankan Bisnis Judol dari Apartemen

Gadget
1 bulan lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Megapolitan
2 bulan lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal