Bjorka Peretas 49 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap, Ini Harus Dilakukan bila Data Kena Hack

Mei Sada Sirait
Saat kebocoran data terjadi, Anda harus bertindak cepat menangani insiden tersebut dalam 24 jam pertama. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Hacker Bjorka yang menghebohkan berhasil ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pria berinisial WFT tersebut ternyata masih berusia 22 tahun warga Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025), WFT sudah meretas jutaan data nasabah bank swasta. Penangkapan dilakukan setelah enam bulan pengejaran.

“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis, (2/10/2025).

Tindakan yang dilakukan Bjorka termasuk dalam kejadian kebocoran data pribadi. Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web.

Data tersebut dijual di media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Aksi ini juga telah dilakukan sejak 2020.

Melihat kasus ini, kebocoran data pribadi merupakan hal yang cukup kompleks. Terlebih di Indonesia belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Sosok Bjorka yang Telah Ditangkap Asli atau Bukan: Nggak Tahu

Nasional
1 bulan lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Pemilik Akun Bjorka Tak Lulus SMK, Belajar Meretas dari Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal