JAKARTA, iNews.id - Cara buat SIM Online perlu diketahui para pengemudi. Karena mempermudah para pengendara untuk membuat surat izin.
Berkat kecanggihan teknologi, sekarang membuat SIM kian mudah. Selain bisa dilakukan secara offline, membuat SIM juga dapat dilakukan secara online.
Sebelum membuat SIM, ketahui lebih dulu apa itu SIM dan bagaimana peraturannya. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang, yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Seperti yang dikutip dari situs resmi polri adapun fungsi dan peranan SIM yakni sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, peraturan tersebut tercantum pada pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).