Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Punta Dewa
Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.  

Program ini memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan, seperti mengundurkan diri, PHK, pensiun, dan lain-lain. 

Peraturan mengenai JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi. 

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan upah karyawan. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
13 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

29 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

31 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

1 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal