JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.
Program ini memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan, seperti mengundurkan diri, PHK, pensiun, dan lain-lain.
Peraturan mengenai JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi.
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan upah karyawan.
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim saldonya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu syaratnya adalah peserta harus memenuhi usia pensiun, PHK, mengundurkan diri, dan lain-lain.
Aplikasi ini dapat diunduh di App Store dan Play Store. Berikut adalah langkah-langkah mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewa aplikasi JMO:
• Buka aplikasi JMO.
• Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password.
• Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
• Tekan tombol "Klaim JHT".
• Periksa terlebih dahulu apakah Anda memenuhi syarat untuk mencairkan saldo.
• Jumlah saldo JHT akan ditampilkan di layar.
• Klik tombol "Selanjutnya".
• Pilih "Sebab Klaim".
• Pastikan data yang muncul telah selesai.
• Klik "Sudah".
• Ambil foto selfie Anda.
• Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif.
• Klik tombol "Selanjutnya".
• Pastikan data yang muncul sudah benar, lalu klik "Konfirmasi".
• Pengajuan pencairan saldo akan diproses.
• Anda dapat melihat proses klaim yang diajukan di menu "Tracking Klaim".