Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Punta Dewa
Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Cara cairkan saldo BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib dimiliki oleh semua karyawan di berbagai perusahaan.  

Program ini memberikan perlindungan finansial bagi karyawan dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan, seperti mengundurkan diri, PHK, pensiun, dan lain-lain. 

Peraturan mengenai JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi. 

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan upah karyawan. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

57 tahun lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal