JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya harus sudah diketahui masyarakat. Karena, mempermudah masyarakat untuk lapor pajak tanpa harus ke kantornya.
Di masa pandemi seperti sekarang ini lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya sangat membantu. Jadi, masyarakat perlu mengetahui cara lapor SPT pajak via DJP online ini.
Nah, penasaran bagaimana cara lapor SPT Pajak via DJP Online? Berikut ini cara lapor SPT pajak via DJP Online sebagaimana dikutip dari Sindonews lewat situs Kemenkeu.go.id:
1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.
2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.