Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online

Sindonews
Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online (Foto: Pajak)

JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya harus sudah diketahui masyarakat. Karena, mempermudah masyarakat untuk lapor pajak tanpa harus ke kantornya. 

Di masa pandemi seperti sekarang ini lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya sangat membantu. Jadi, masyarakat perlu mengetahui cara lapor SPT  pajak via DJP online ini.

Nah, penasaran bagaimana cara lapor SPT Pajak via DJP Online? Berikut ini cara lapor SPT pajak via DJP Online sebagaimana dikutip dari Sindonews lewat situs Kemenkeu.go.id:

1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.

2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Bisnis
7 bulan lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Seleb
11 bulan lalu

Inul Daratista Tetap Kerja saat Liburan: Biar Bisa Bayar Pajak

Niaga
1 tahun lalu

Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo? Ini Jawabannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal