Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online

Sindonews
Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online (Foto: Pajak)

3. Ikuti dan isi semua jawaban di formulir yang ada seperti penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pohak lain.

4. Jika pengisian seluruh data sudah benar, klik kirim dan semua data Anda akan terkirim ke Ditjen Pajak.

5. Setelah data terkirim, nantinya Anda akan mendapatkan tanda bukti jika SPT anda dilaporkan melalui email.

Jika mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak online, Anda bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1-500-200 untuk dibantu.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Nasional
6 bulan lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Bisnis
8 bulan lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Seleb
1 tahun lalu

Inul Daratista Tetap Kerja saat Liburan: Biar Bisa Bayar Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal