JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membuat akta kelahiran online? Perlukah mengunduh aplikasi tertentu untuk melakukannya? Dalam era digital ini, pendaftaran online telah menjadi pilihan yang semakin populer karena kemudahannya. Dengan cara tersebut, seseorang tidak perlu lagi mengunjungi kantor catatan sipil atau mengisi formulir secara manual.
Melalui layanan online, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Dari pengajuan pembuatan akta kelahiran sampai pencetakan dokumen, kini semua orang dapat melakukannya dengan mudah dan tanpa perlu menghabiskan waktu serta tenaga.
Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran secara online, persyaratan berikut ini wajib dipenuhi.
Perlu diketahui bahwa setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan yang berbeda dalam pembuatan akta kelahiran secara online. Dalam hal ini, aplikasi yang diakses juga akan berbeda.
Maka dari itu, Anda disarankan untuk mengunjungi website Dukcapil kota atau kabupaten setempat agar mengetahui langkah yang harus diambil untuk membuat akta kelahiran secara online. Jika sudah mengetahui, unduh aplikasi Dukcapil di smartphone.