Cara Mengisi No TIN di Facebook dengan Mudah dan Cepat untuk Monetisasi Akun

Komaruddin Bagja
Cara Mengisi No TIN di Facebook (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengisi No TIN di Facebook merupakan langkah penting bagi Anda yang ingin memonetisasi konten dan menerima pembayaran dari platform ini. No TIN atau Tax Identification Number adalah nomor identifikasi pajak yang wajib diisi agar Facebook dapat memverifikasi data perpajakan Anda. 

Di Indonesia, No TIN ini biasanya berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mengisi No TIN dengan benar akan memastikan proses pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan.

Cara Mengisi No TIN di Facebook

Untuk mengisi No TIN di Facebook, Anda harus menyiapkan beberapa data penting dan mengikuti langkah-langkah berikut secara detail:

1. Persiapan Data yang Dibutuhkan

Sebelum mulai mengisi No TIN di Facebook, pastikan Anda sudah menyiapkan data berikut:

  • Nomor NPWP yang valid dan aktif (tanpa tanda baca seperti titik atau strip).
  • Data pribadi yang sesuai dengan NPWP, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir.
  • Rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pembayaran dari Facebook.

2. Masuk ke Pengelola Monetisasi Facebook

Langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman Pengelola Monetisasi Facebook:

  • Login ke akun Facebook Anda.
  • Buka menu Pengelola Monetisasi melalui tautan langsung atau melalui menu di halaman bisnis Anda.
  • Pilih bagian Pembayaran untuk mengatur metode pembayaran dan data pajak.

3. Mengisi Informasi Pajak (No TIN)

Di bagian pembayaran, Anda akan diminta mengisi data pajak:

  • Pilih jenis entitas, biasanya untuk individu pilih “Perorangan” atau “Individu”.
  • Masukkan nomor NPWP Anda pada kolom No TIN. Pastikan nomor NPWP ditulis tanpa tanda baca seperti titik atau strip agar tidak terjadi kesalahan.
  • Lengkapi data pribadi lainnya sesuai dengan NPWP dan akun Facebook Anda, seperti nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir.

4. Menambahkan Rekening Bank

Setelah mengisi No TIN, Anda harus menambahkan rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pembayaran:

  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, misalnya langsung ke rekening bank lokal atau melalui PayPal.
  • Masukkan data rekening bank secara lengkap dan benar agar pembayaran dapat diproses tanpa kendala.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
6 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Makro
11 hari lalu

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujud Komitmen Kolaborasi

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal