JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang STNK online menjadi informasi yang penting untuk diketahui pemilik kendaraan. Pasalnya, cara ini lebih praktis dan mudah dilakukan.
Perpanjangan STNK yang sebelumnya harus dilakukan di Samsat, kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal. Hal ini tentu memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tanpa harus datang ke Samsat.
Dengan adanya layanan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan kini dapat memperpanjang STNK di mana saja dan kapan saja. Hal ini tentu menghemat waktu dan tenaga pemilik kendaraan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (30/11/2023) berikut cara perpanjang STNK secara online dan syarat terbaru 2023.
1. Untuk memperpanjang STNK secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi Salmonas terlebih dahulu. Aplikasi ini dapat diunduh melalui peramban atau platform unduh aplikasi.