Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Maksimalkan Teknologi Digital, ACC Kembangkan Sistem Perpanjang STNK Online

Senin, 15 Juli 2024 - 12:36:00 WIB
Maksimalkan Teknologi Digital, ACC Kembangkan Sistem Perpanjang STNK Online
Maksimalkan teknologi digital, Astra Credit Companies (ACC) mengembangkan layanan perpanjang STNK secara online. (Foto: Ilustrasi ACC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maksimalkan teknologi digital, Astra Credit Companies (ACC) mengembangkan sistem perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Melalui layanan ini pengguna ACC ONE dapat mengurus perpanjangan STNK secara daring tanpa harus mengunjungi kantor cabang.

Seperti apa sistem layanan ini? Perpanjangan STNK online tersebut merupakan kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (Seva) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).

Chief Information Technology and Business Development Officer ACC, Selly Meilania mengatakan, layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif untuk memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE. 

“Kami berusaha memberikan kemudahan. Masyarakat khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraan secara online. Prosesnya cepat, STNK akan selesai di hari yang sama,” ujar Selly dalam keterangan persnya.

Dia menuturkan kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online adalah adanya layanan antar jemput sehingga pengguna ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna juga lebih murah.

"Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain," kata Selly.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut