Saat perilisan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto menyatakan, lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Dia menambahkan nantinya laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
Toni mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online. Ini dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan sebelum aksi penipuan menelan korban.