Heboh TikTok Shop Comeback, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Wahyu Sibarani
Heboh TikTok Shop Comeback, Ini Fakta yang Perlu Diketahui (Foto: unsplash)

Dia juga menuturkan Tokopedia bersama TikTok akan berusaha memenuhi compliance atau upaya untuk memenuhi prosedur yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Menurut Melissa, masa uji coba ini akan berjalan selama 3 hingga 4 bulan.  

"Nanti produknya seperti apa pasti akan terus kami update. Kami masih bertahap untuk ngobrol lebih dalam," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah Indonesia sejatinya tidak pernah melarang produk dari mana pun untuk dipasarkan di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tidak ada anti produk mana pun, kita tidak melarang produk-produk, yang ada kita atur kita tata," kata Zulhas, panggilan akrabnya.

Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dikeluarkan Kemendag sebelumnya, bertujuan menata perdagangan melalui sistem digital di Indonesia.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Seleb
17 jam lalu

Viral Doa Buat Bilqis Ciptaan Ayu Ting Ting, Lengkap dengan Liriknya

Internasional
1 bulan lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Internasional
1 bulan lalu

Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Health
1 bulan lalu

Heboh Wanita Keracunan Jamur Enoki, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal