MENLO PARK, iNews.id - Facebook harus membayar 650 juta dolar Amerika Serikat atau Rp9,3 triliun kepada pengguna. Uang itu dibayarkan terkait gugatan class action yang dilakukan 1,6 juta pengguna.
Platform media sosial ciptaan Mark Zuckerberg ini dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa pemberitahuan atau persetujuan.
Dalam sebuah pernyataan, perwakilan Facebook mengatakan, perusahaan senang telah mencapai penyelesaian sehingga mereka dapat mengatasi masalah ini yang menjadi kepentingan terbaik bagi para pengguna dan pemegang saham.
Proses pengadilan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2015. Facebook telah menyetujui penyelesaian 550 juta dolar AS pada Januari 2020. Kemudian setuju meningkatkannya menjadi USD 650 juta atas perintah hakim.