Infografis Facebook Bayar Ganti Rugi Rp9,3 Triliun 

Dini Listiyani
Infografis

MENLO PARK, iNews.id - Facebook harus membayar 650 juta dolar Amerika Serikat atau Rp9,3 triliun kepada pengguna. Uang itu dibayarkan terkait gugatan class action yang dilakukan 1,6 juta pengguna. 

Platform media sosial ciptaan Mark Zuckerberg ini dituduh melanggar Undang-undang Privasi Informasi Biometric Illinois. Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan mengumpulkan dan menyimpan pemindaian digital dari wajah pengguna tanpa pemberitahuan atau persetujuan. 

Dalam sebuah pernyataan, perwakilan Facebook mengatakan, perusahaan senang telah mencapai penyelesaian sehingga mereka dapat mengatasi masalah ini yang menjadi kepentingan terbaik bagi para pengguna dan pemegang saham. 

Proses pengadilan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2015. Facebook telah menyetujui penyelesaian 550 juta dolar AS pada Januari 2020. Kemudian setuju meningkatkannya menjadi USD 650 juta atas perintah hakim.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internet
5 tahun lalu

Facebook Bayar Ganti Rugi Rp9,3 Triliun usai Digugat 1,6 Juta Pengguna

Internasional
5 tahun lalu

Facebook Blokir Seluruh Konten Berita, Australia: Tindakan Kejam!

Internasional
5 bulan lalu

Infografis RUU Pemicu Konflik Donald Trump dan Elon Musk

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Peringatan Keras Iran: Setiap Warga Amerika Kini Jadi Target!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal