Kominfo Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media

Dini Listiyani
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Dr. Ir Ismail, MT. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain PT Internux dan PT Fist Media Tbk, Kominfo juga mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi PT Jasnita Telekomindo.

"Mengenai PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio," katanya.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
6 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
6 bulan lalu

Saksi Tiba-Tiba Pulang, Sidang Kasus Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Nasional
7 bulan lalu

Geger Video Deepfake Bupati Sampang Sindir Wakilnya, Kominfo Ungkap Fakta Mencengangkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal