"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain PT Internux dan PT Fist Media Tbk, Kominfo juga mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi PT Jasnita Telekomindo.
"Mengenai PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio," katanya.