"Satu rekening yang berhasil dibuat si oknum dihargai Rp100-150 ribu. Nanti dijual di online harganya Rp300-500 ribu, kalau sama ATM dan buku tabungan, harganya bisa mencapai Rp600 ribu," tuturnya.
Dia menegaskan, rekening itu yang kemudian dipakai salah satunya untuk mengumpulkan uang judi online. "Nah, rekening ini kami susur dan dilaporkan ke OJK, dan OJK lapor ke bank untuk diblokir. Selain itu OJK juga sampaikan laporannya ke penegak hukum untuk ditangani secara hukum," katanya.
Menurut data Kominfo, hingga Juni 2024 ini lebih dari 6.000 rekening berkaitan dengan judi online berhasil diciduk.