JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan masyarakat Indonesia mempunyai ID digital. Keputusan ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Direktur Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, penggunaan ID Digital mempercepat masyarakat dalam bertransaksi secara online.
"ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital," kata Semuel dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023).
Dengan berlakunya peraturan itu, kata Semuel, masyarakat tidak boleh memberikan data pribadi sembarangan agar tidak dipertukarkan secara terbuka. "Ke depan untuk layanan pemerintah itu wajib supaya mudah masuk ke layanan pemerintah. Tapi itu perlu waktu ya. Saat ini kami baru memperkenalkan," tuturnya.
Pria berkacamata yang kerap di sapa Sammy itu memastikan dengan ID Digital akan mempersempit ruang bagi para penjahat siber menjalankan aksinya. Selain karena ID Digital hanya diketahui pemiliknya, tapi juga karena dalam ID Digital hanya memuat sedikit data pribadi.
"Justru kebocoran itu gak akan ada karena gak ada yang tahu identitas kita kalau pakai ID digital. Data pribadi yang paling lengkap di Indonesia ada di Dukcapil, tapi kalau lewat ID Digital ini kita gak perlu semuanya, lebih aman," ujarnya.