Pemerintah Diminta Segera Temukan Formula untuk Pajak Netflix

Dini Listiyani
Diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial (Foto: iNews.id/Dini)

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Neflix di Indonesia menjadi pembicaraan yang tidak pernah habis. Konten negatif yang dianggap tidak sesuai dengan budaya di Indonesia hingga status badan hukumnya yang tidak jelas menjadi akar permasalahannya.

Netflix dianggap menawarkan konten yang tidak sesuai dengan karakter dan budaya Indonesia, terutama soal pornografi, SARA, dan LGBT. Di Indonesia sendiri ada payung hukum terkait konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi.

Payung hukum itu mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE hingga UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Peraturan UU tersebut berlaku secara menyeluruh, termasuk Netflix.

Selain perlu mematuhi secara konten, Netflix juga harus mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus mempunyai BUT di Indonesia.

Dengan belum mempunyai BUT di Indonesia, Netflix pun tidak membayar pajak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
7 tahun lalu

Nadiem Makarim Gaet Netflix untuk Dukung Industri Film Indonesia

9 hari lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

1 bulan lalu

Dikira Cuplikan Film, Ternyata Iklan ShopeeVIP+ Bikin Netizen Heboh

1 bulan lalu

ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman Sekali Langganan, Dapat Semua, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal