Pemerintah Diminta Segera Temukan Formula untuk Pajak Netflix

Dini Listiyani
Diskusi Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial (Foto: iNews.id/Dini)

JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Neflix di Indonesia menjadi pembicaraan yang tidak pernah habis. Konten negatif yang dianggap tidak sesuai dengan budaya di Indonesia hingga status badan hukumnya yang tidak jelas menjadi akar permasalahannya.

Netflix dianggap menawarkan konten yang tidak sesuai dengan karakter dan budaya Indonesia, terutama soal pornografi, SARA, dan LGBT. Di Indonesia sendiri ada payung hukum terkait konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi.

Payung hukum itu mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE hingga UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Peraturan UU tersebut berlaku secara menyeluruh, termasuk Netflix.

Selain perlu mematuhi secara konten, Netflix juga harus mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus mempunyai BUT di Indonesia.

Dengan belum mempunyai BUT di Indonesia, Netflix pun tidak membayar pajak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
7 tahun lalu

Nadiem Makarim Gaet Netflix untuk Dukung Industri Film Indonesia

27 hari lalu

Squid Game Amerika Batal! Cameo Cate Blanchett di Ending Season 3 Sia-Sia

3 bulan lalu

Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas

3 bulan lalu

Gemat Adu Peran dengan Shenina Cinnamon di Serial Netflix Night Shift for Cuties

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal