Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers, Wamenkominfo: Tak Ada Pasal Dirancang untuk Itu

Wiwie Heryani
Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers (Foto: unsplash)

Nezar menilai, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pedang bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan tapi berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

Lebih lanjut, Nezar berharap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari semakin merebak luas di berbagai platform media sosial.

"Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri," katanya.

Kemampuan riset, menulis, dan editing yang baik juga menjadi kunci untuk menghasilkan konten berkualitas kepada masyarakat. Namun kemampuan tersebut bukan segalanya. 

Menurut Nezar, seorang jurnalis juga harus memiliki etika sebagai kompas moral dalam menjalankan tugasnya. Integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi nilai-nilai yang haram untuk ditawar-tawar.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
26 hari lalu

MSIN Fokus Percepat Pertumbuhan Platform Digital hingga Pengembangan Bisnis

27 hari lalu

Lindungi Pelaku Usaha Kecil, E-Commerce Dilarang Naikkan Biaya Sepihak

3 bulan lalu

Tak Main-Main! Komdigi Siap Blokir Platform yang Biarkan Kekerasan Seksual

3 bulan lalu

Semua Platform Digital di Indonesia Wajib Patuhi PP Tunas, YouTube Kena Kartu Kuning

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal