Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers, Wamenkominfo: Tak Ada Pasal Dirancang untuk Itu

Wiwie Heryani
Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers (Foto: unsplash)

Nezar menilai, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pedang bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan tapi berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

Lebih lanjut, Nezar berharap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari semakin merebak luas di berbagai platform media sosial.

"Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri," katanya.

Kemampuan riset, menulis, dan editing yang baik juga menjadi kunci untuk menghasilkan konten berkualitas kepada masyarakat. Namun kemampuan tersebut bukan segalanya. 

Menurut Nezar, seorang jurnalis juga harus memiliki etika sebagai kompas moral dalam menjalankan tugasnya. Integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi nilai-nilai yang haram untuk ditawar-tawar.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Internet
17 hari lalu

Gunakan Teknologi Digital, Platform Online Kini Bisa Lakukan Pemetaan Metafisika Tiongkok

Nasional
27 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Internet
1 bulan lalu

Mobilitas Meningkat, Indonesia Kembangkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal