Selain Badan Hukum Indonesia, Starlink Perlu Penuhi Syarat Ini untuk Beroperasi di Sini

Tangguh Yudha
Starlink Perlu Penuhi Syarat Ini untuk Beroperasi di Sini (Foto: Starlink)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan layanan internet Starlink berbadan hukum lokal jika ingin beroperasi di Indonesia. Ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PPI Kominfo Indra Maulana. 

"Starlink itu ketika mereka mau beroperasi di sini harus bikin badan hukum Indonesia," katanya dalam acara bertajuk Ngopi Bareng Kominfo yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).

Saat Starlink sudah berbentuk badan hukum lokal, kata Indra, mereka akan terikat dengan segala aturan seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya. 

"Dari perizinan, kewajiban, hingga hal lainnya akan berlaku sama," tuturnya.

Selain wajib berbadan hukum Indonesia, Starlink juga harus memenuhi syarat berupa penerapan tarif yang adil. Indra menjelaskan, diperlukan tarif yang disebut best cost agar Starlink tidak brutal dalam menentukan tarif. 

"Dia gak boleh predatory pricing, artinya dia murahin di sini ngebakar duit biar pelanggannya banyak akhirnya merugikan operator yang lain, itu akan kita Pantau akan kita larang kalau sampai terjadi seperti itu," tuturnya.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internasional
25 hari lalu

Presiden Meksiko Murka Dituduh Elon Musk Punya Hubungan dengan Kartel Narkoba

Nasional
1 bulan lalu

Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2026, Elon Musk Unggul Jauh!

Bisnis
1 bulan lalu

Deretan Orang Terkaya di Dunia 2026, Elon Musk Masih di Pucuk!

Internet
1 bulan lalu

Perluas Akses Internet Tanpa Kabel, Indonesia Kembangkan Teknologi FWA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal