JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan layanan internet Starlink berbadan hukum lokal jika ingin beroperasi di Indonesia. Ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PPI Kominfo Indra Maulana.
"Starlink itu ketika mereka mau beroperasi di sini harus bikin badan hukum Indonesia," katanya dalam acara bertajuk Ngopi Bareng Kominfo yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).
Saat Starlink sudah berbentuk badan hukum lokal, kata Indra, mereka akan terikat dengan segala aturan seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya.
"Dari perizinan, kewajiban, hingga hal lainnya akan berlaku sama," tuturnya.
Selain wajib berbadan hukum Indonesia, Starlink juga harus memenuhi syarat berupa penerapan tarif yang adil. Indra menjelaskan, diperlukan tarif yang disebut best cost agar Starlink tidak brutal dalam menentukan tarif.
"Dia gak boleh predatory pricing, artinya dia murahin di sini ngebakar duit biar pelanggannya banyak akhirnya merugikan operator yang lain, itu akan kita Pantau akan kita larang kalau sampai terjadi seperti itu," tuturnya.