Status Dibekukan, Komdigi Pastikan TikTok Masih Bisa Diakses

Muhamad Fadli Ramadan
TikTok di Indonesia masih bisa diakses, meski statusnya dibekukan oleh Komdigi. (Foto: dok Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara status Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Kendati begitu, masyarakat masih bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pembekuan TDPSE TikTok merupakan langkah administratif dalam pengawasan. Ia menegaskan hal ini berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"⁠Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Alexander dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025). 

Dalam proses pembekuan TDPSE, TikTok juga telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan proses administrasi. Langkah ini dilakukan untuk mencabut pembekuan agar bisa beroperasi secara normal kembali.

"⁠⁠TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujar Alex.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok

Nasional
2 bulan lalu

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Imbas Tak Beri Data Live saat Demo Agustus

Seleb
2 bulan lalu

Ngonten 5 Tahun, Fannes Akui Pernah Patah Hati karena TikTok Diblokir

Kuliner
23 jam lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal