Upaya Baru Kominfo Berantas Judi Online, Persulit Pelaku Melakukan Transaksi Perbankan

Muhamad Fadli Ramadan
Upaya Baru Kominfo Berantas Judi Online, Persulit Pelaku Melakukan Transaksi Perbankan (Foto: unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Beberapa di antaranya bekerja dengan sejumlah lembaga pemerintah di Indonesia. 

Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas judi online. Upaya yang dilakukan Kominfo diharapkan bisa menghambat operasional situs judi online. 

Menurut Menkominfo Budi Arie, upaya terbaru Kominfo akan mempersulit langkah pelaku judi online dalam melancarkan aksinya di Indonesia. 

"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," kata Budi Arie dalam keterangan resmi.

Budi juga meminta dunia perbankan memastikan penggunana rekening sesuai dengan pemilik. Mengingat, pelaku judi online selalu menggunakan akun orang lain dalam melakukan transaksi perbankan. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

9 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

28 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

29 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal