JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Beberapa di antaranya bekerja dengan sejumlah lembaga pemerintah di Indonesia.
Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas judi online. Upaya yang dilakukan Kominfo diharapkan bisa menghambat operasional situs judi online.
Menurut Menkominfo Budi Arie, upaya terbaru Kominfo akan mempersulit langkah pelaku judi online dalam melancarkan aksinya di Indonesia.
"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," kata Budi Arie dalam keterangan resmi.
Budi juga meminta dunia perbankan memastikan penggunana rekening sesuai dengan pemilik. Mengingat, pelaku judi online selalu menggunakan akun orang lain dalam melakukan transaksi perbankan.