Viral Kasus Child Grooming via Game Online, Ini Langkah Kemen PPPA

Wiwie Heryani
Viral Kasus Child Grooming via Game Online, Ini Langkah Kemen PPPA (Foto: Wiwie)

“Ini terus menerus dalam waktu sebulan terakhir ini komitmen semua pihak terus dibangun. Terutama, maraknya pornografi anak yang kemudian juga menjadi salah satu penyebab dan sekarang ini pelaku sudah mengincarnya menggunakan media sosial,” kata Ratna, saat diwawancara di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat, (3/5/2024).

Ratna memastikan Kementerian PPPA bersama kementerian terkait lainnya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto untuk membahas masalah ini. 

“Nah ini yang kemudian memastikan setiap kolaborasi ini sudah dilakukan pertemuan koordinasi sekitar tiga mingga yang lalu, ini dipimpin oleh pak Menkopolhukam, jadi bisa memastikan pembagian peran,” tuturnya. 

Di sisi lain, Ratna mengungkapkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). 

Salah satunya untuk semakin gencar memberantas situs-situs pornografi hingga memberikan edukasi terhadap masyarakat, terutama di kalangan anak-anak terkait penggunaan media sosial yang bijak dan benar. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Perkuat Perlindungan Anak Sepanjang 2025, Ini Langkah Pemerintah 

Nasional
11 hari lalu

Sejumlah Menteri Kembalikan Anggaran ke Purbaya, Nilainya Tembus Rp4,5 Triliun

Nasional
13 hari lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Nasional
16 hari lalu

Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal