Di Indonesia, status hukum etomidate juga mengalami perubahan penting.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, etomidate dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II. Regulasi tersebut berlaku sejak 28 November 2025.
Polri kemudian menjelaskan bahwa masuknya etomidate ke dalam daftar narkotika membuat penyalahgunaan zat tersebut dapat ditindak berdasarkan ketentuan UU Narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso juga menyebut pengguna dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam aturan tersebut, Narkotika Golongan II merupakan narkotika yang memiliki khasiat pengobatan, dapat digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Dengan demikian, etomidate bukan berarti selalu ilegal. Zat tersebut memiliki fungsi medis. Yang menjadi persoalan adalah penggunaannya di luar kepentingan medis dan tanpa pengawasan yang semestinya.
Kasus Jule menjadi salah satu gambaran bagaimana etomidate yang semula digunakan sebagai obat anestesi dapat berpindah ke ranah penyalahgunaan.