Salah satunya adalah Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas. Regulasi tersebut mendorong integrasi sistem bangunan melalui prinsip otomasi, konektivitas, manajemen energi, keamanan siber, analitik data, hingga pemantauan berkelanjutan.
“Bangunan cerdas bukan sekadar menghubungkan perangkat. Lebih penting adalah bagaimana seluruh sistem tersebut bekerja sebagai satu kesatuan,” ujar Reza.
Senjata Lawan Pemborosan
Selama ini, penghematan energi terkadang dilakukan dengan pendekatan sederhana, seperti mematikan lampu atau mengurangi penggunaan pendingin udara. Cara tersebut memang dapat memberikan dampak, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Teknologi memungkinkan pengelola melihat pola konsumsi energi secara lebih detail. Dari sana, keputusan dapat dibuat berdasarkan kondisi aktual bangunan, bukan sekadar perkiraan.
Reza mengatakan pendekatan tersebut menjadi bagian dari proses dekarbonisasi yang dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yakni Strategize, Digitize, dan Decarbonize.