JAKARTA, iNews.id – Kebijakan baru pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengharuskan setiap pengguna kartu prabayar untuk mendaftarkan ulang nomor yang mereka gunakan dengan menyertakan NIK dan KK yang sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017. Namun, dalam perjalanannya, masih ada pengguna yang gagal saat melakukannya.
Meski saat ini tercatat hampir 40 juta nomer sim card yang sudah terverifikasi, namun nyatanya masih banyak masyarakat belum melakukan registrasi. Hal itu dikarenakan tidak tahu cara atau selalu gagal ketika registrasi. Nah, kegagalan dalam melakukan registrasi ini menjadi perhatian, khususnya Kominfo.
“Ada dua sebab mengapa masyarakat gagal meregistrasi sim cardnya tersebut. Pertama adalah masalah traffic. Di hari pertama saja ketika proses ini dilakukan, ada tiga juta pelanggan yang mendaftarkan sim cardnya kepada kami. Tetapi itu bisa diantisipasi, caranya adalah masyarakat bisa meregister ulang di hari-hari berikutnya, asalkan tidak melewati batas waktu yang ditentukan yaitu 28 Februari 2018,” jelas Prof. Dr. Henry Subiakto, Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo di acara Talkshow MNC Trijaya, Jakarta (4/11/2017).
“Kedua adalah salah mencantumkan NIK maupun nomor KK. Mengapa bisa salah mencantumkan NIK, nah kita lihat latar belakang sim card pelanggan sebelumnya. Apakah saat pertama kali membeli sim card, registrasi menggunakan NIK yang sama atau berbeda. Sekarang kan banyak masyarakat yang membeli sim card, tapi meregistrasi pakai data counter atau kios pulsa yang kita tidak tahu. Darisitulah terjadi kesalahan data ketika kita kembali diminta untuk meregistrasi ulang dengan menggunakan NIK dan KK kita,” lanjut Henry.
Senada dengan Henry, Ronny Mamur Bishry selaku anggota BRTI juga mengatakan gagalnya konsumen untuk meregistrasi sim card dikarenakan kesalahan pada penyantuman NIK dan nomor KK. Jika NIK dan nomor KK yang di sertakan dalam melakukan registrasi ulang kartu SIM tidak bisa divalidasi operator, bisa jadi NIK dan no KK tersebut belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Saat kita membeli kartu perdana, biasanya diminta untuk meregister data pribadi agar sim card bisa aktif. Kebanyakan dari kita kan engga mau repot, apalagi untuk mengisi data diri akhirnya menyuruh penjaga pulsa untuk sekalian di registrasi. Ketika sekarang kita diminta untuk meregistrasi ulang makanya gagal terus karena NIK yang terdaftar pertama kali, berbeda saat register ulang”, tambah Ronny.
Ronny menambahkan, kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil, memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, atau jika sampai lima kali gagal, biasanya operator akan memberikan pemberitahuan kepada pengguna.