JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator telekomunikasi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka akan secara terpadu berkoordinasi dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing.
Koordinasi bersama Kominfo dengan BNPB, BUMN, dan operator telekomunikasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang upaya penanganan COVID-19 melalui dukungan pos dan informatika.
"Penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung surveilans kesehatan, yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam konferensi online di Jakarta.
Johnny menambahkan penyelenggaraan surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan.
Aplikasi Trace Together
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate pasien positif COVID-19 akan dilacak dengan aplikasi, sehingga dapat diberikan peringatan ketika melewati batas isolasinya.