Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

Reza Fajri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. (Foto: Ilustrasi/AI)

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat kebijakan penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.

Sementara itu, permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai substansi permohonan tersebut telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Dengan putusan ini, operator seluler wajib menyediakan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak konsumen atas layanan yang telah mereka bayar.

Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih SEO-friendly (500–600 kata) sesuai gaya khas iNews.id dengan subjudul dan penempatan keyword "kuota internet tak boleh hangus" yang lebih optimal.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
29 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

30 hari lalu

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

30 hari lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

30 hari lalu

BaraJP Siap Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae ke MK terkait Gugatan Syarat Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal