Lindungi Privasi Pengguna, Menkominfo Minta Penjelasan WhatsApp 

Fakhrizal Fakhri
Pemerintah meminta WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait pembaruan kebijakan privasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate bertemu dengan WhatsApp membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi digital itu. Dia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp terkait aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.

"Ini menunjukkan masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Dia menuturkan Kemenkominfo bertemu dengan perwakilan Whatsapp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah meminta WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses publik terkait pembaruan kebijakan privasi ini.

"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," ujarnya.

Jhonny mengungkapkan, Whatsapp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia pun meminta pihak Whatsapp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

"Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik," katanya.

"Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar politisi Nasdem itu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
2 bulan lalu

WhatsApp Hadirkan 6 Fitur Baru untuk iOS dan Android, Ada Live Photo

Internet
2 bulan lalu

WhatsApp Web Error! Pengguna Tidak Bisa Scroll Layar

Nasional
4 bulan lalu

Komdigi soal Kabar WhatsApp Call bakal Dibatasi: Hoaks!

Nasional
5 bulan lalu

Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal