JAKARTA, iNews.id - Kebijakan registrasi kartu prabayar yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diiringi dengan kabar hoax. Kabar hoax itu rupanya terdengar hingga ke telinga Instansi Pemerintah tersebut.
Kominfo sebagai salah satu pemangku kepentingan meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoax tersebut.
"Jangan percaya dengan hoax, karena apa? Karena memang ada yang nyebar-nyebarin hoax yaitu orang-orang yang terancam dengan registrasi ulang ini," kata Prof. Dr Henri Subiakto, Staf Ahli Kominfo Bidang Hukum saat diskusi di acara Polemik MNC Trijaya, Sabtu (4/11/2017).
Pernyataan tersebut cukup beralasan, pasalnya dengan melakukan registrasi ulang kartu prabayar tentu akan mempersempit bahkan menutup celah para pelaku cyber crime atau kejahatan siber yang biasa menipu dan terbiasa untuk menyebarkan hoax serta ujaran kebencian. Hal itu dikarenakan nomor prabayar yang mereka gunakan akan terindentifikasi.
"Selama ini banyak orang membeli nomor yang setelah dipakai untuk kejahatan akan dibuang. Nah, besok lagi tidak bisa seperti itu. Pelaku-pelaku yang biasa dapat duit dari profesi menipu itu resah," jelasnya.
Sekadar informasi, ada banyak isu yang muncul ihwal registrasi kartu prabayar ini, seperti rumor pengumpulan data yang nantinya akan digunakan untuk pemilu 2019 nanti. Menurut Kominfo sendiri isu soal data yang digunakan untuk politik itu sangat tidak beralasan dan terkesan mengada-ada.
Selain isu pemilu, registrasi keamanan ini juga diterpa oleh isu keamanan. Namun, hal tersebut telah dijelaskan oleh Kominfo dan ATSI beberapa hari lalu bahwa mereka akan menjaga data penggunanya karena itu sesuai dengan ISO 27001.