JAKARTA, iNews.id - Kebijakan baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada warga yang akan liburan ke luar negeri mendapatkan protes dari netizen. Kebijakan tersebut terkait dengan barang bawaan.
Ya, Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan aturan baru mengenai barang bawaan maksimal dari luar negeri. Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri juga diwajibkan melaporkan barang bawaannya agar tidak terkena pungutan saat kembali.
Cara agar tidak dikenakan pungutan juga telah dijelaskan dalam unggahan video di akun Instagram Bea Cukai Kualanamu. Di sana dijelaskan secara rinci alur pendaftaran barang penumpang yang akan dibawa ke luar negeri.
Unggahan video tersebut langsung menjadi perbincangan warganet yang merasa Bea Cukai mempersulit penumpang. Sebab, mereka harus mendatangi pos-pos yang seharusnya tidak perlu didatangi ketika keberangkatan.
Salah satu warganet X (Twitter) @ismailfahmi, memberikan penjelasan lebih detail dan mempertanyakan beberapa hal soal alur perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, saat ini yang ingin bepergian ke luar negeri harus mempersiapkan waktu lebih banyak.