Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Barang Bawaan ke Luar Negeri, Netizen: Amburadul!

Muhamad Fadli Ramadan
Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Barang Bawaan ke Luar Negeri, Netizen: Amburadul! (Foto:

“Apabila kakak membawa barang dari Indonesia, apa yang dapat menjadi bukti barang tersebut merupakan barang pembelian dari dalam negeri atau di bawa dari Indonesia? Jika memang tidak memiliki invoice pembelian, maka disarankan untuk disampaikan pada dokumen BC 3.4,” tulis Bea Cukai dalam cuitannya membalas pertanyaan netizen.

Menanggapi aturan baru tersebut, warganet ramai-ramai mengecam hal tersebut yang dianggap membuang waktu. Selain itu, netizen juga keberatan karena harus membongkar kembali barang bawaan mereka yang sudah tersusun rapih di koper.

“buang buang waktu, buang buang tenaga, buang buang emosi,” tulis @idextra***.

“Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari2 pajak tambahan,” ujar @Mikael****.

“Pernah dikasih tau begini secara langsung di bandara sama org BC. Mmg desain mekanisme ini ada di internal BC. Sekali lg pembuat aturannya tdk melihat kesiapan lapangan. Hasilnya ya amburadul malahan,” ujar @fortisfor***.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
4 jam lalu

Libur Nataru 2025 Tiba! Ragunan Jadi Destinasi Wisata yang Asyik Bareng Keluarga

Nasional
7 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Destinasi
9 hari lalu

Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal