“Apabila kakak membawa barang dari Indonesia, apa yang dapat menjadi bukti barang tersebut merupakan barang pembelian dari dalam negeri atau di bawa dari Indonesia? Jika memang tidak memiliki invoice pembelian, maka disarankan untuk disampaikan pada dokumen BC 3.4,” tulis Bea Cukai dalam cuitannya membalas pertanyaan netizen.
Menanggapi aturan baru tersebut, warganet ramai-ramai mengecam hal tersebut yang dianggap membuang waktu. Selain itu, netizen juga keberatan karena harus membongkar kembali barang bawaan mereka yang sudah tersusun rapih di koper.
“buang buang waktu, buang buang tenaga, buang buang emosi,” tulis @idextra***.
“Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari2 pajak tambahan,” ujar @Mikael****.
“Pernah dikasih tau begini secara langsung di bandara sama org BC. Mmg desain mekanisme ini ada di internal BC. Sekali lg pembuat aturannya tdk melihat kesiapan lapangan. Hasilnya ya amburadul malahan,” ujar @fortisfor***.