Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Barang Bawaan ke Luar Negeri, Netizen: Amburadul!
“Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes?
Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantre dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja.BHabis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE.
Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor?
Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea.
"Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?,” tulis @ismailfahmi dalam cuitannya.
Namun, Ismail juga mengunggah tangkapan layar mengenai percakapan akun Bea Cukai dengan salah satu netizen. Di sana memperlihatkan, pendaftaran barang saat akan berangkat ke luar negeri tidak diperlukan apabila masih memiliki bukti pembelian di Indonesia.