Bioskop Diizinkan Beroperasi, 10 Protokol Kesehatan Ini Wajib Dijalani

Vien Dimyati
Bioskop Diizinkan Beroperasi (Foto: Kemenparekraf)

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, 12 Oktober 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, bioskop diizinkan beroperasi.

Ya, dalam keputusan yang dikeluarkan, pengoperasian kembali gedung bioskop mesti melengkapi beberapa persyaratan. Ini dilakukan agar pembukaan layanan publik tersebut tidak sembarangan.

Misalnya, mesti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat mesti terjamin pelaksanannya di lapangan.

Salah satu aturan protokol kesehatan yang wajib dijalani pengelola gedung bioskop adalah maksimal pengunjung yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Lalu, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan pengunjung pindah-pindah tempat duduk.

Selanjutnya, untuk petugas gedung bioskop diwajibkan untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Dilarang juga untuk menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Film
1 bulan lalu

5 Cara Nonton Film Resmi Agar Aman dari Situs Berbahaya, Cek Sekarang!

Destinasi
1 bulan lalu

Di Balik Sunyi Puhsarang, Destinasi Religi Menyimpan Jejak Sejarah

Destinasi
3 bulan lalu

5 Destinasi Wisata di Banyuwang, Liburan Murah Tidak Bikin Kantong Jebol

Nasional
3 bulan lalu

Video Prabowo Diputar di Bioskop, Menkomdigi: Publik Harus Tahu Program Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal